Tupoksi

Tupoksi Kecamatan

C A M A T

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Palopo yang dilimpahkan oleh Walikota.

Rincian Tugas:

  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud camat dibantu oleh:
  • Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait pelaksanaan tugas;
  • Menetapkan usulan program rencana kerja kinerja dan anggaran tahunan kecamatan;
  • Memimpin mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kecamatan;
  • Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  • Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum;
  • Melaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaran pemerintah di tingkat kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan kelurahan;
  • Melaksanakan pengaduan masyarakat;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum kepegawaian keuangan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • Melaksanakan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada walikota sebagai bahan pengambilan kebijakan;
  • Pembuatan laporan hasil kegiatan kecamatan;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada walikota untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan walikota;

SEKRETARIS CAMAT

Tugas Pokok:

Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Camat dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Kecamatan membimbing mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bangian Perencanaan Evaluasi Tindak lanjut dan Keuangan.

Rincian Tugas:

  • Menyusun rencana kegiatan kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
  • Memantau mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
  • Menyusun merancang mengoreksi memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
  • Melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengolahan data dan informasi;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset kecamatan;
  • Melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola kelurahan;
  • Melaksanakan pembinaan monitoring evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • Melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

SUB BAGIAN PERENCANAAN KEUANGAN EVALUASI DAN TINDAK LANJUT

Tugas Pokok:

Melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja pengelolaan keuangan membuat laporan dan mengelola Database kecamatan melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Rincian Tugas:

  • Melaksanakan penyusunan rencana program anggran dan kegiatan;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • Memantau mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretaris;
  • Menyusun merancang mengoreksi memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
  • Melaksanakan pengendalian dan evluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  • Melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggran;
  • Melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaopran pelaksanaan kegiatan;
  • Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • Melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
  • Menilai pretasi kerja bawahan;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWIAN

Tugas Pokok:

Melakukan administrasi surat menyurat urusan rumah tangga urusan administrasi kepegawaian dan Aset.

Rincian Tugas:

  • Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • Mematau mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
  • Menyusun merancang mengoreksi memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
  • Melaksanakan rencana kegiatan;
  • Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
  • Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Melaksanakan urusan kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
  • Melakukan urusan ketatausahaan kearsipan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
  • Melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
  • Melaksanakan penyimpanan pemilahan pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip;
  • Melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
  • Menilai pretasi kerja bawahan;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

SEKSI PEMERINTAHAN UMUM

Tugas Pokok:
Menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan umum dan melaksanakan tugas pembinaan pemerintahan tingkat kelurahan.

Rincian Tugas:

  • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Melakukan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum;
  • Pembinaan dan pengawasaan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
  • Menyusun monografi kecamatan;
  • Memberikan bimbingan supervisi fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah dan perangkat kelurahan;
  • Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
  • Melakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di kecamatan;
  • Melakukan fasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga;
  • Melaksanakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  • Melaksanakan fasilitasi administrasi dan pelaksanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di tingkat kecamatan;
  • Melaksanakan administrasi dan registrasi pertanahan;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KEBERSIHAN

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan sebagian urusan otonomI daerah di bidang pemberdayaan masyarakat serta koordinasi pengelolaan kebersihan.

Rincian Tugas:

  • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta koordinasi pengelolaan kebersihan di tingkat Kecamatan;
  • Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
  • Melaksanakan koordinasi dan pengawasan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada dalam wilayah kecamatan;
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • Melakukan fasilitas pengembangan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dan kecamatan€š¬€ž
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  • Melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan€š  kegiatan perindustrian perdagangan pariwisataan perkoperasian usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah;
  • Melaksanakan fasilitasi pembinaan lingkungan hidup dan kebersihan di tingkat kelurahan dan kecamatan;
  • Melaksanakan koordinasi pemeliharaan lingkungan serta sarana dan fasilitas kebersihan di tingkat kelurahan;
  • Melakukan koordinasi pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kecamatan;
  • Melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan kelurahan dan perlombaan kelurahan di tingkat kecamatan;
  • Melakukan koordinasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pengingkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

SEKSI PELAYANAN UMUM DAN ADM. KEPENDUDUKAN

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembangunan prasarana dan fasilitas umum.

Rincian Tugas:

  • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;
  • Melaksanakan program bidang pembangunan;
  • Melaksanakan program bidang kesejahteraan masyarakat;
  • Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan;
  • Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kejahteraan masyarakat;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi pemeliharaan sarana dan fasilitas umum di tingkat kelurahan;
  • Melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif di tingkat kelurahan;
  • Melakukan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan;
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • Melaksanakan pengawasan atas kondisi kerawanan sosial;
  • Melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peran perempuan;
  • Melakukan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembangunan prasarana dan fasilitas umum.

Rincian Tugas:

  • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;
  • Melaksanakan program bidang pembangunan;
  • Melaksanakan program bidang kesejahteraan masyarakat;
  • Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan;
  • Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kejahteraan masyarakat;
  • Melaksanakan pengawasaan dan pengendalian program bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi pemeliharaan sarana dan fasilitas umum di tingkat kelurahan;
  • Melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif di tingkat kelurahan;
  • Melakukan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan;
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • Melaksanakan pengawasan atas kondisi kerawanan sosial;
  • Melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peran perempuan;
  • Melakukan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas:

  • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban di tingkat kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketertraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan fasilitasi penerpan dan penegakan peraturan daerah peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • Melaksanakan fasiltasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban kecamatan dan kelurahan;
  • Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan perlindungan masyarakat;
  • Melakukan koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.