Tupoksi Kecamatan
C A M A T
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Palopo yang dilimpahkan oleh Walikota.
Rincian Tugas:
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud camat dibantu oleh:
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait pelaksanaan tugas;
- Menetapkan usulan program rencana kerja kinerja dan anggaran tahunan kecamatan;
- Memimpin mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kecamatan;
- Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum;
- Melaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaran pemerintah di tingkat kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan kelurahan;
- Melaksanakan pengaduan masyarakat;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum kepegawaian keuangan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Melaksanakan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada walikota sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Pembuatan laporan hasil kegiatan kecamatan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada walikota untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan walikota;
SEKRETARIS CAMAT
Tugas Pokok:
Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Camat dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Kecamatan membimbing mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bangian Perencanaan Evaluasi Tindak lanjut dan Keuangan.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana
kegiatan kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan
memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
- Memantau mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
- Menyusun merancang
mengoreksi memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
- Melaksanakan
koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
- Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pengolahan data dan informasi;
- Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
- Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
- Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset kecamatan;
- Melakukan fasilitasi
pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola
kelurahan;
- Melaksanakan
pembinaan monitoring evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Melaksanakan
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan hasil
pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
SUB BAGIAN PERENCANAAN KEUANGAN EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Tugas Pokok:
Melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja pengelolaan keuangan membuat laporan dan mengelola Database kecamatan melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Rincian Tugas:
- Melaksanakan
penyusunan rencana program anggran dan kegiatan;
- Mendistribusikan dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- Memantau mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretaris;
- Menyusun merancang
mengoreksi memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
- Melaksanakan
pengendalian dan evluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan sistem
akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
- Menyiapkan bahan dan
melaksanakan evaluasi realisasi anggran;
- Melaksanakan
penyusunan laporan keuangan;
- Melaksanakan
monitoring dan evaluasi serta pelaopran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan penyelesaian
tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Melaksanakan
pengelolaan data dan kerjasama;
- Menilai pretasi
kerja bawahan;
- Menyusun laporan
hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWIAN
Tugas Pokok:
Melakukan administrasi surat menyurat urusan rumah tangga urusan administrasi kepegawaian dan Aset.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana
kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- Mematau mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
- Menyusun merancang
mengoreksi memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
- Melaksanakan rencana
kegiatan;
- Melaksanakan
pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
- Melaksanakan
pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Melaksanakan urusan
kepegawaian;
- Melaksanakan urusan
hukum dan perundang-undangan;
- Melakukan urusan
ketatausahaan kearsipan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
- Melaksanakan
evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
- Melaksanakan
penyimpanan pemilahan pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip;
- Melaksanakan
pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
- Menilai pretasi
kerja bawahan;
- Menyusun laporan
hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
SEKSI PEMERINTAHAN UMUM
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan
sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan umum dan melaksanakan
tugas pembinaan pemerintahan tingkat kelurahan.
Rincian Tugas:
- Mengumpulkan dan
mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
- Melakukan
sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di
bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan
koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum;
- Pembinaan dan
pengawasaan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
- Menyusun monografi
kecamatan;
- Memberikan
bimbingan supervisi fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi
kelurahan;
- Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap lurah dan perangkat kelurahan;
- Melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
- Melakukan koordinasi
kegiatan pemerintahan di kecamatan;
- Melakukan fasilitasi
kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga;
- Melaksanakan
fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan
fasilitasi administrasi dan pelaksanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di
tingkat kecamatan;
- Melaksanakan administrasi
dan registrasi pertanahan;
- Menyusun laporan
hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
- Menilai prestasi
kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KEBERSIHAN
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan
sebagian urusan otonomI daerah di bidang pemberdayaan masyarakat serta
koordinasi pengelolaan kebersihan.
Rincian Tugas:
- Mengumpulkan dan
mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat serta koordinasi pengelolaan kebersihan di tingkat Kecamatan;
- Melaksanakan upaya
peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
- Melaksanakan
koordinasi dan pengawasan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
yang ada dalam wilayah kecamatan;
- Melakukan evaluasi
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh unit kerja
pemerintah maupun swasta;
- Melakukan fasilitas
pengembangan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dan kecamatan€š¬€ž
- Melakukan fasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
- Melakukan koordinasi
pembinaan dan pengembangan serta pemantauan€š
kegiatan perindustrian perdagangan pariwisataan perkoperasian usaha
kecil menengah dan golongan ekonomi lemah;
- Melaksanakan
fasilitasi pembinaan lingkungan hidup dan kebersihan di tingkat kelurahan dan
kecamatan;
- Melaksanakan
koordinasi pemeliharaan lingkungan serta sarana dan fasilitas kebersihan di
tingkat kelurahan;
- Melakukan koordinasi
pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan
evaluasi tingkat perkembangan kelurahan dan perlombaan kelurahan di tingkat
kecamatan;
- Melakukan koordinasi
upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pengingkatan
kualitas lingkungan dan permukiman;
- Menyusun laporan
hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
- Menilai prestasi
kerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
SEKSI PELAYANAN UMUM DAN ADM. KEPENDUDUKAN
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembangunan prasarana dan fasilitas umum.
Rincian Tugas:
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;
- Melaksanakan program bidang pembangunan;
- Melaksanakan program bidang kesejahteraan masyarakat;
- Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan;
- Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kejahteraan masyarakat;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi pemeliharaan sarana dan fasilitas umum di tingkat kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif di tingkat kelurahan;
- Melakukan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan;
- Melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan pengawasan atas kondisi kerawanan sosial;
- Melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peran perempuan;
- Melakukan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
- Menilai prestasi kerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan
sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan masyarakat serta
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembangunan prasarana dan fasilitas
umum.
Rincian Tugas:
- Mengumpulkan dan
mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat di tingkat Kecamatan;
- Melaksanakan program
bidang pembangunan;
- Melaksanakan program
bidang kesejahteraan masyarakat;
- Melakukan koordinasi
dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di
bidang pembangunan;
- Melakukan koordinasi
dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di
bidang kesejahteraan masyarakat;
- Melaksanakan
koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan
kejahteraan masyarakat;
- Melaksanakan
pengawasaan dan pengendalian program bidang pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat;
- Melaksanakan
koordinasi pemeliharaan sarana dan fasilitas umum di tingkat kelurahan;
- Melaksanakan
fasilitasi pembangunan partisipatif di tingkat kelurahan;
- Melakukan koordinasi
penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat di tingkat
kelurahan dan kecamatan;
- Melakukan pengawasan
dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan
pengawasan atas kondisi kerawanan sosial;
- Melaksanakan
pemberian pertimbangan teknis status sosial masyarakat;
- Melaksanakan
koordinasi pemberian bantuan sosial pembinaan olah raga dan kepemudaan serta
peningkatan peran perempuan;
- Melakukan koordinasi
pembinaan kehidupan keagamaan pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Menyusun laporan
hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
- Menilai prestasi
kerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan
sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketentraman dan ketertiban serta
melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Rincian Tugas:
- Mengumpulkan dan
mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan ketentraman dan
ketertiban di tingkat kecamatan;
- Melakukan koordinasi
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia
mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketertraman dan ketertiban umum
di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi
dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi
dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan
fasilitasi penerpan dan penegakan peraturan daerah peraturan walikota dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
- Melaksanakan
fasiltasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban kecamatan dan kelurahan;
- Melakukan koordinasi
dalam penyelenggaraan pembinaan perlindungan masyarakat;
- Melakukan koordinasi
dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
- Menyusun laporan
hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
- Menilai prestasi
kerja bawahan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.