Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kecamatan Wara Kota Palopo

PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 61 TAHUN 2016

Kecamatan wara merupakan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Perda No 3 Tahun 2005 tugas pokok nya adalah Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Palopo yang dilimpahkan oleh Walikota. Adapun susunan Organisasi Kecamatan Wara sesuai Peraturan Walikota Palopo Nomor 61 Tahun 2016 adalah meliputi :

  • Camat
  • Sekretaris Camat
  • Kasubag Perencanaan Keuangan Evaluasi dan Tindak Lanjut
  • Kasubag Umum dan Kepegawaian
  • Kepala Seksi Pemerintahan Umum
  • Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kebersihan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Adm. Kependudukan
  • Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa
  • Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban
image description